Malang – LPM terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengawal pelaksanaan mutu di lingkungan UIN Malang. Hal ini terlihat dari digelarnya Rapat Koordinasi Persiapan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus XVIII Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Gedung Rektorat Lantai IV, Senin (23/6/2025). Rapat yang dipimpin oleh Helmi Syaifuddin ini menjadi penanda keseriusan UIN Malang dalam mengawal siklus Penjaminan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang telah berjalan selama 18 tahun.
Wakil Rektor Bidang Akademik dalam sambutannya menekankan pentingnya AMI sebagai fondasi bagi peningkatan kualitas berkelanjutan. “UIN Malang selalu melakukan AMI setiap semester, dilanjutkan dengan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Dari RTM inilah jika ada hal-hal yang belum sesuai, maka akan ditindaklanjuti agar siklus PPEPP berjalan dengan baik,” ujarnya.
Disoroti pula pentingnya peran auditor dalam menjaga mutu. Dari 90an auditor yang terdaftar di LPM, 33 di antaranya menyatakan kesediaan untuk kembali bertugas pada AMI tahun lalu. “LPM harus selalu memberikan refreshment kepada auditor supaya kompetensi mereka meningkat. Pelaksanaan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) wajib dikawal bersama, karena tanpa SPMI penjaminan mutu di UIN Malang tidak akan berjalan,” tegas Wakil Rektor Bidang Akademik.
Keberhasilan implementasi SPMI di UIN Malang telah membuahkan hasil nyata, di antaranya adalah raihan akreditasi unggul bagi 32 program studi (prodi) dari total 53 prodi. “Kita harus terus mengawal continuous improvement,” kata Wakil Rektor, sembari menambahkan bahwa peringkat unggul memiliki dampak signifikan, termasuk bagi lulusan dan persyaratan beasiswa.
Ketua LPM, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa pelaksanaan AMI akan mengikuti kalender mutu dan siklus PPEPP UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. “Satu prodi akan diaudit sekitar empat jam,” terangnya. Ia juga memaparkan empat tujuan utama AMI, yaitu: menentukan kesesuaian atau ketidaksesuaian unsur SPMI dengan syarat yang ditetapkan; menentukan keefektifan pencapaian tujuan mutu; memberi kesempatan teraudit untuk memperbaiki sistem mutu; dan memenuhi syarat peraturan/perundangan.
Lingkup audit meliputi dokumen mutu, organisasi, komitmen manajemen, sumber daya (SDM dan infrastruktur), proses dan pengendaliannya, serta evaluasi dan perbaikan. Kriteria audit mengacu pada Standar ISO (90001 & 21001), Standar SPMI UIN Malang 2020, IAPS, serta kebijakan dan pedoman universitas.
Koordinasi antara LPM sebagai penyedia standar dan penagih dokumen, Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang memenuhi persyaratan dan melaporkan, serta auditor yang mengevaluasi, menjadi kunci sukses pelaksanaan AMI. Proses AMI terbagi dalam tahapan Audit Kecil (AK) dan Audit Lapangan (AL). Pada tahapan AL, prodi diharapkan mempersiapkan diri dengan baik, dan Kepala Program Studi (Kaprodi) atau Sekretaris Program Studi (Sekprodi) wajib hadir.
Senada dengan hal tersebut, Kapus Audit dan Pengendalian Mutu mengingatkan pentingnya menyimpan salinan laporan AMI di tingkat prodi, mengingat LPM hanya melaporkan AMI di level institusi. Ia juga menegaskan bahwa prodi baru, meskipun belum memiliki lulusan, tetap akan mengikuti AMI jika sudah memiliki dokumen mutu yang bisa dilaporkan. Rosihan Ashlihudin menambahkan bahwa instrumen AMI akan mengacu pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang mencakup tiga standar: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat bagi UIN Malang dalam menyukseskan AMI Siklus XVIII dan terus memacu peningkatan mutu demi mencetak lulusan yang berkualitas dan berdaya saing.




