{"id":5728,"date":"2022-04-03T00:44:03","date_gmt":"2022-04-03T00:44:03","guid":{"rendered":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/?p=5728"},"modified":"2022-04-03T00:44:03","modified_gmt":"2022-04-03T00:44:03","slug":"lpm-gerak-cepat-merespons-surat-edaran-lamdik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/lpm-gerak-cepat-merespons-surat-edaran-lamdik\/","title":{"rendered":"LPM Gerak Cepat Merespons Surat Edaran LAMDIK"},"content":{"rendered":"<p><b>Malang-<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Pasca berdirinya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), terjadi dinamika luar biasa terkait mekanisme akreditasi program studi. Bola panas wewenang akreditasi menggelinding hilir mudik dari BAN-PT ke LAM dan sebaliknya. Menjelang akhir Maret ini, kegaduhan kembali terjadi setelah terbit Surat Edaran Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor: 060\/SE-C\/LAMDIK\/III\/2022 tentang Proses Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK) di bawah kewenangan LAMDIK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Surat Edaran (SE) yang terbit pada 21 Maret 2022 tersebut, menyatakan bahwa program studi yang masuk dalam cakupan APSK LAMDIK harus mengikuti tahapan APSK yang telah ditetapkan oleh LAMDIK, yakni tahapan registrasi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">online <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">(RO) yang untuk pertama kali berfungsi sebagai pendaftaran menjadi anggota LAMDIK, penilaian (AK, AL), penetapan peringkat Akreditasi, dan pemantauan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Adapun untuk biaya APSK Sarjana, Profesi, Magister, dan Doktor Kependidikan sebesar Rp 52.000.000,- (termasuk pajak 2%) dapat dibayarkan dalam 3 tahap. Tahap 1 yaitu RO sebesar Rp 5.000.000,- untuk pertama mulai 1 Februari 2022 dan selanjutnya 6 bulan sebelum masa berlaku Akreditasi habis. Tahap 2 yaitu sebesar Rp 25.000.000,- dibayarkan sebelum AK. Tahap 3 sebesar Rp 22.000.000 dibayarkan sebelum AL. Tahap 1, 2, dan 3 dapat dibayarkan sekaligus\/lunas sebesar Rp 52.000.000,-. Biaya banding (apabila mengajukan banding) sebesar Rp 29.700.000,- yang dibayarkan sebelum pelaksanaan AL banding<\/span><span style=\"font-weight: 400\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">RO dilakukan Program Studi dengan mengisi formulir registrasi\/pendaftaran secara online ke LAMDIK pada SIMALAMDIK melalui laman https:\/\/sima.lamdik.or.id dilengkapi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">copy <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">surat keputusan ijin penyelenggaraan Program Studi dari Kementerian yang berwenang, dan bukti pembayaran APSK Tahap 1 atau sekaligus\/lunas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ada tiga ketentuan dalam SE ini yang memaksa LPM harus segera mengambil gerak cepat. Pertama, program studi yang masa akreditasinya habis tanggal 31 Maret s.d 31 Agustus 2022, RO selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2022, dan unggah dokumen Akreditasi atau LED selambat-lambatnya 31 Agustus 2022.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kedua program studi yang masa akreditasinya habis tanggal 1 September s.d 31 Desember 2022, RO selambat- lambatnya 6 bulan sebelum tanggal habis, dan unggah dokumen Akreditasi atau LED selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022. Sedangkan program studi yang masa akreditasinya habis tanggal 1 Januari s.d 31 Maret 2023, RO selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis, dan unggah dokumen Akreditasi atau LED selambat-lambatnya tanggal 30 September 2022.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Merespons ketentuan tersebut, LPM segera melakukan sosialisasi dengan mengundang para ketua program studi kependidikan baik yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), maupun Pascasarjana pada Rabu (30\/3) lalu. Setelah dipetakan, terdapat 4 program studi yang harus segera melakukan RO pada 31 Maret. Empat program studi tersebut adalah Doktor Pendidikan Bahasa Arab, Doktor Manajemen Pendidikan Islam, Magister Pendidikan Bahasa Arab, dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan LPM, Gedung Rektorat Lantai IV dan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Setelah memaparkan ketentuan dalam SE LAMDIK di atas, Ketua LPM, Helmi Syaifuddin, juga menjelaskan mekanisme dan tahapan akreditasi oleh LAMDIK. Ia kemudian mengajak forum menyepakati perihal pengelolaan akun pada SIMALAMDIK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cSekarang, perlu kita sepakati juga siapa yang nantinya mengendalikan akun-akun ini. Apakah LPM atau UPPS. Kalau LPM, saya khawatir akan kewalahan mengingat banyaknya program studi yang diakreditasi oleh LAM. Jadi, saya mengusulkan sebaiknya akun tersebut dikendalikan oleh UPPS saja\u201d paparnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Peserta sosialisasi menyepakati usulan Helmi tersebut. Efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama. Helmi juga menyarankan kepada program studi yang tidak masuk ke dalam kategori dalam SE LAMDIK supaya segera melakukan RO. Menurutnya, dengan melakukan RO, program studi tidak akan dirugikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cBapak\/Ibu nanti akan mendapatkan informasi yang terbaru terkait akreditasi LAMDIK. Jadi tidak ada ruginya jika melakukan RO sekarang. Toh, nanti ketika mendekati waktu akreditasi habis (Bapak\/Ibu) juga akan melakukannya\u201d pungkasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kegiatan diakhiri tepat pada saat azan salat Ashar berkumandang. Sebelum diakhiri, Helmi juga menyampaikan bahwa LPM akan mendampingi keempat prodi yang harus melakukan RO maksimal 31 Maret. Bila terdapat kendala dan kesulitan, keempat prodi tersebut dapat segera menghubungi LPM. Selain itu, LPM juga akan membantu pengajuan surat rekomendasi Rektor.(red\/sp)<\/span><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Malang-Pasca berdirinya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), terjadi dinamika luar biasa terkait mekanisme akreditasi program studi. Bola panas wewenang akreditasi menggelinding hilir mudik dari BAN-PT ke LAM dan sebaliknya. Menjelang akhir Maret ini, kegaduhan kembali terjadi setelah terbit Surat Edaran Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor: 060\/SE-C\/LAMDIK\/III\/2022 tentang Proses Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5729,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[47,62,39,34,52,53],"class_list":["post-5728","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-akreditasi","tag-lamdik","tag-lpm","tag-mutu","tag-program-studi","tag-uin-malang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5728","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5728"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5728\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5729"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5728"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5728"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpm.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5728"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}