30 Aug 2022

Selenggarakan Audit Mutu Internal Siklus XIV, LPM UIN Malang Libatkan 42 Auditor Internal

LPM – Sebagai salah satu komponen dalam siklus mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), Audit Mutu Internal (AMI) wajib dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Dalam kalender mutu, AMI dilaksanakan di bulan September dan hasilnya akan menjadi salah satu bahan utama Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di bulan berikutnya. Tahun 2022 ini, LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan AMI Siklus XIV. 

Penyelenggaraan AMI tahun ini melibatkan 42 Auditor yang telah dinyatakan lulus dan kompeten melalui pelatihan auditor internal. Para auditor yang merupakan dosen dari berbagai program studi tersebut ditugaskan untuk mengaudit 46 program studi di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tugas tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 951 Tahun 2022 tentang Tim Auditor Program Studi Tahun 2022.

Terdapat tiga tugas utama yang harus dilaksanakan auditor. Pertama, Audit Kecukupan atau Audit Dokumen. Tahap ini dilaksanakan untuk memeriksa dokumen kinerja program studi yang telah diunggah di aplikasi eSPMI. Auditor bertugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan standar yang menjadi rujukan, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pada tahap ini, auditor harus menyusun daftar tilik yang akan dijadikan sebagai bahan utama Audit Lapangan.

Kedua, Audit Lapangan atau Audit Kepatuhan. Pada tahap ini, auditor bertugas melakukan klarifikasi dan konfirmasi dokumen kinerja program studi dengan proses bisnis yang dilakukan. Auditor juga menelusuri kesesuaian program kerja program studi dengan persyaratan-persyaratan yang diminta standar (SN Dikti dan SPMI). Temuan yang dihasilkan harus disepakati oleh auditor dan auditee. Termasuk rentang waktu perbaikannya.

Ketiga, Pelaporan. Temuan yang berisi kesesuaian dan ketidaksesuaian dengan tiga kategori (observasi, minor, dan mayor) harus disusun secara sistematis ke dalam laporan audit. Laporan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada program studi sebagai bukti telah teraudit secara akademis. Selain itu, laporan tersebut juga berfungsi sebagai rujukan pelaksanaan perbaikan.(red/sp)

Loading