16 Aug 2024

LPM UIN Malang Selenggarakan Focus Group Discussion Bahas Sistem Pelaporan Beban Kerja Dosen Pada Aplikasi SISTER

Malang-Jumat pagi (16/08) LPM UIN Malang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas sistem pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) pada aplikasi Sister. Kegiatan ini merupakan upaya menindaklanjuti Edaran Ditjen Diktiristek Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tentang Pelaksanaan PO BKD Tahun 2021 bahwa PO BKD Tahun 2021 diterapkan di Perguruan Tinggi paling lambat Akhir Semester Ganjil 2021/2022 (Februari Tahun 2022) melalui SISTER Perguruan Tinggi masing-masing dan Edaran Dirjen Pendis Nomor B-3634.2/DJ.I/KP.01/II/2022 tentang Ketentuan BKD PTKI.

LPM mengundang Ketua LPM IAN Manado, Dr. Mutmainah dan Sekretaris, Rhyan Prayuddy Reksamunandar, M.Si. Hadir dalam kesempatan tersebut Helmi Syaifuddin selaku Ketua LPM UIN Malang, Ahmad Mubaligh selaku Kepala Pusat Pengembangan Standar, Umi Hanik selaku Ketua Pokja Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), dan Abid Yusron selaku Ketua Pusat Teknologi dan Pangkalan Data (PTIPD).

Pelaporan beban kinerja dosen (BKD) di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundangan di Indonesia. Salah satu dasar hukum yang mengatur kewajiban ini adalah Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Menurut peraturan ini, setiap dosen diwajibkan untuk melaporkan beban kinerja mereka, yang mencakup tiga pilar Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Laporan tersebut harus disampaikan melalui SISTER, yang merupakan platform resmi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memantau dan mengevaluasi kinerja dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Kegagalan melaporkan beban kinerja dosen sesuai dengan ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau jabatan akademik, serta berdampak pada penilaian kinerja individu dosen tersebut. Oleh karena itu, pelaporan BKD di SISTER tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga penting untuk pengembangan karir akademik dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Beberapa peran LPM dalam pelaporan BKD antara lain (1) menentukan Jadwal Pengisian BKD, LPM menetapkan batas waktu pengisian dan penilaian LBKD, (2) mengajukan permohonan pembukaan periode, permohonan diajukan ke PIC SISTER Kemenag, (3) penugasan Asesor, LPM memetakan dan menetukan asesor untuk setiap dosen, (4) memantau proses pengisian dan penilaian LBKD, LPM dapat memantau proses pengisian dan penilaian LBKD, (5) membuka validasi BKD, apabila dosen ingin melengkapi LBKD sesuai rekomendasi asesor, (6) mengesahkan LBKD, dapat dilakukan setelah asesor melakukan penilaian, (7) encetak rekapitulasi LBKD, LPM mencetak rekap LBKD untuk disahkan pimpinan PT, dan (8) mendokumentasikan LBKD, mengunggah LBKD yang sudah disahkan pimpinan ke laman SISTER.(red/sp)

Loading