23 Nov 2024

LPM UIN Malang Terima Kunjungan Benchmark UIN Bengkulu, Diskusikan RTM Hingga Pengarsipan Dokumen

Malang-Kiprah sukses LPM UIN Malang dalam mengawal penjaminan mutu mendorong LPM dari berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia untuk mempelajari bagaimana mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah dilakukan LPM UIN Malang. Pagi ini (23/10) giliran LPM UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu yang bertandang.

Sebanyak 9 orang personilnya tiba di kantor LPM UIN Malang sekitar pukul 09.00 WIB. Rombongan tersebut terdiri dari Prof. Dr. Asnani, MA (Ketua LPM), Robeet Thadi, M.Si (Sekretaris), Drs. H. Henderi Kusmidi, M.H.I (Kapus P2MA), Idwal B, MA (Kapus PMA), Ningsi Purwati, SE (JFU), Rose Triana, S.Sos, M.H (JFU), Uswatun Hasanah, M.E (Tim Ahli P2MA), Andi Harpepen, M.Kom (Admin dan Data), dan Nurul Fauziah, M.Pd (Tm Ahli PMA).

Ada enam agenda dalam kunjungan tersebut, yaitu (1) meningkatkan kualitas output dan outcome RTM, (2) Implementasi BKD Sister, (3) optimalisasi penjaminan mutu level fakultas dan program studi, (4) best practice asesmen lapangan akreditasi perguruan tinggi, (5) pemantauan stdandar pelayanan minimum, dan (6) tata kelola dan pengarsipan di LPM.

Mengawali diskusi, Helmi Syaifuddin memaparkan best practice sistem manajemen mutu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia memaparkan implementasi siklus OSDAT (Organisasi, Sistem, Dilaksanakan, Audit, dan Tindaklanjut).

“Kami menggunakan sistem OSDAT Bapak/Ibu. Sebagai dasar pijakannya, kami mengacu pada Rencana Induk Pengembangan (RIP). Pada aspek Organisasi, penjaminan mutu di UIN Malang ini dilaksanakan oleh organ-organ dari level universitas sampai fakultas. Di level universitas ada LPM dan di fakultas ada Unit Penjaminan Mutu (UPM). Kami juga bermitra dengan auditor mutu internal. Semua memiliki peran dalam siklus penjaminan mutu” terang Helmi.

Ia kemudian memaparkan bahwa LPM berperan menyediakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh UPPS dan PS (Standar Akademik dan Non-Akademik) lalu menagih keterpenuhan persyaratan (meet requirement). UPM berperan mengendalikan keterpenuhan persyaratan dan melaporkan kinerja serta evaluasi diri UPPS dan PS. Sementara auditor berperan mengevaluasi dengan mencocokkan kesesuaian atau ketidaksesuaian antara persyaratan/standar yang harus dipenuhi dan pelaksanaannya.

Selain memaparkan implementasi OSDAT, Helmi juga menjelaskan materi tentang simulasi akreditasi perguruan tinggi. Ia mengawali dengan memaparkan sembilan kriteria akreditasi berdasarkan Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh BAN-PT pada tahun 2017. Sementara untuk hal teknis yang juga tak kalah penting menurut Helmi adalah menyiapkan tim teknis yang bertanggungjawab untuk melakukan komunikasi dengan asesor dan semua pihak yang terlibat, memastikan kelancaran acara visitasi, memastikan ketersediaan dan kecukupan sarana, menyiapkan dokumen, dan menyiapkan pihak-pihak yang akan ditemui panel asesor.(red/sp)

Loading