31 Mar 2019

LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Menghadiri Sosialisasi IAPS 4.0 BAN-PT di Bali

KutaBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengundang 50 (lima puluh) perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dalam acara Sosialisasi Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) Versi 4.0. Dalam sosialisasi ini, pihak yang hadir mewakili perguruan tinggi masing-masing adalah pejabat yang bertanggung jawab tentang penjaminan mutu. Delegasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diwakili oleh Dr. Helmi Syaifuddin dan Iswahyudi W., S.T dari Lembaga Penjaminan Mutu.

Acara yang digelar di Aston Kuta Hotel & Residence ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai Jumat, 29 Maret 2019 dan berakhir pada Minggu, 31 Maret 2019. Tujuan utama penyelenggaraan acara sosialisasi ini adalah melatih penyiapan dokumen IAPS 4.0 bagi perguruan tinggi.

Prof. T. Basaruddin selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT dalam sambutannya pada pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No 32/2016, BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. Instrumen Akreditasi Program Studi  (IAPS) versi 4.0 disusun berdasarkan jenis pendidikan, program pendidikan, modus pembelajaran, dan beberapa hal-hal khusus. Menurut T. Basaruddin, pemberlakukan IAPS 4.0 dimulai sejak 1 April 2019.

Dalam sesi pelatihan, BAN-PT menghadirkan Prof. Johny Wahyuadi Soedarsono (UI Jakarta) dan Saepudin Nirwan, M.Kom (Poltek Pos Indonesia Bandung) sebagai narasumbernya. Secara bergantian kedua narasumber manyampaikan tentang perubahan signifikan pada IAPS 4.0  1. Dalam hal unit pengusul akreditasi, misalnya, bukan lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini sebagai pengusulnya, melainkan oleh Unit Pengelola Program Studi. Lebih lanjut disampaikan bahwa IAPS 4.0 tidak lagi menggunakan 7 Standar, melainkan menggunakan 9 Kriteria, yaitu (1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi,  (2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama,  (3) Mahasiswa, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Keuangan, Sarana dan Prasarana, (6) Pendidikan, (7) Penelitian, (8) Pengabdian kepada Masyarakat, (9) Luaran dan Capaian Tridharma yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan SN-Dikti dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 ini berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

IAPS 4.0 terdiri dari  Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi. Laporan Evaluasi Diri menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria. Sementara itu, unit pengelola program studi (UPPS) diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya. Adapun Laporan Kinerja Program Studi memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan PD-Dikti. Hal baru yang diperkenalkan pada IAPS Versi 4.0 ini adalah hasil akreditasi akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi dan peringkat terakreditasi: Baik, Baik Sekali, Unggul.

Beberapa problem yang ditanyakan oleh peserta dalam sesi tanya-jawab berkisar pada perbedaan unit pengelola program studi di masing-masing perguruan tinggi, kemungkinan perubahan tugas dan fungsi UPPS dan Program Studi agar tidak terjadi tumping tindih tugas dan fungsinya. Semua dijawab oleh narasumber dengan sederhana bahwa struktur organisasi ini diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, disesuaikan dengan Statuta yang dimilikinya. (HS)

Loading