Siapkan Pelaksanaan AMI 2022, LPM Gelar Rekrutmen dan Pelatihan Auditor
LPM-Audit Mutu Internal (AMI) ke-14 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah di depan mata. Sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaannya, LPM sejak jauh hari telah menyiapkan dengan matang. Mulai dari review dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), evaluasi kinerja aplikasi eSPMI, hingga bimbingan teknis kepada operator SPMI.
Hari ini (Senin, 21/08) sampai dengan lusa (Rabu, 24/08), LPM menggelar pelatihan auditor yang disiapkan sebagai auditor dalam AMI tahun ini. Pelatihan dihadiri 43 peserta yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menjadi auditor. Peserta pelatihan merupakan dosen yang berasal dari berbagai program studi.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB setelah sebagian besar peserta hadir di tempat acara, yaitu Ruang Rapat LPM, Gedung Rektorat Lantai IV. Sedianya, pelatihan akan dibuka oleh Rektor dan dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Namun, dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) untuk mahasiswa baru, Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik tidak dapat hadir. Seremonial kegiatan dipandu oleh Aprilia Mega Rosdiana, anggota Pusat Pengembangan Standar.
Mengawali sambutan, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Meinarni Susilowati mengucapkan selamat datang kepada peserta. Penanggungjawab AMI 2022 ini kemudian menjelaskan bahwa menjadi auditor internal membutuhkan komitmen yang tinggi, sebab tidak ada gaji tetap yang diberikan. Namun, lanjutnya, peran auditor sangat signifikan bagi pelaksanaan penjaminan mutu di universitas. Tak lupa, Meinarni juga mengajak para peserta untuk menata niat dari awal.
“Bapak/Ibu, mari kita niatkan keikutsertaan Bapak/Ibu dalam kegiatan ini dan nanti bertugas sebagai auditor semata-mata untuk ibadah. Semoga Allah mencatatnya sebagai amal saleh, karena kita bekerja mendukung peningkatan mutu universitas kita” pungkasnya.
Selanjutnya, Ketua LPM, Helmi Syaifuddin, didapuk mewakili Rektor untuk membuka kegiatan. Helmi menyampaikan bahwa pihaknya ingin tahun ini pelatihan yang diselenggarakan dapat menghasilkan Auditor Internal yang kompeten. Ia kemudian berpesan supaya peserta mulai membaca dan mencermati regulasi yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi.
“Sebagai auditor, Bapak/Ibu harus menemukenali SPM Dikti yang sampai hari ini masih mengacu Permenristek-Dikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi ini, auditor harus tahu dan wajib hafal Amanah dari peraturan tersebut, semua PT wajib melaksanakan SPMI. Ada 3 penjaminan mutu: SPMI, SPME, PDDikti. Semua harus berjalan dengan baik. PDDikti menjadi satu-satunya sumber mengevaluasi Tridharma PT. Jika prodi tidak update maka akan mendapatkan rapor merah” paparnya.
Selain Permenristek-Dikti Nomor 62 Tahun 2016, lanjut helmi, para peserta juga diminta untuk mulai membaca dan mencermati Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti. Helmi berharap para auditor nantinya dapat mendampingi program studi dalam memahami lebih dalam tentang SPMI.(red/sp)