26 Sep 2024

Sosialisasikan Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, LPM UIN Malang Undang Dewan Eksekutif BAN-PT

Malang-LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merespon cepat perubahan kebijakan akreditasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Slamet Wahyudi, Dewan Eksekutif BAN-PT. Acara yang diikuti 73 peserta tersebut berlangsung di Ruang Rapat LPM, Gedung Rektorat Lantai IV. Peserta berasal dari empat unsur, yaitu Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF), Auditor, Operator PDDIKTI, dan Operator ESPMI.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Sambutan pembukaan acara disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Umi Sumbulah. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi Langkah cepat LPM untuk merespons perubahan kebijakan akreditasi pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

“Terima kasih LPM karena sudah mengagendakan FGD pada pagi ini. Terima kasih Prof. Slamet sudah berkenan hadir. Juga kepada Bapak/Ibu peserta. Acara pagi ini penting untuk kita supaya kita lebih memhami bagaimana perubahan-perubahan mekanisme akreidtasi pasca terbitnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Oleh sebab itu, saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan maksimal.” terang Umi Sumbulah.

Selepas pembukaan, acara berlanjut pada pemaparan materi oleh Slamet Wahyudi. Ia menuturkan bahwa standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma. Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen. Inilah yang membedakan kebijakan baru ini dengan kebijakan sebelumnya.

“Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, Audit Mutu Internal, asesmen, dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi. Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi. Siklus kegiatan digunakan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi” ungkap Slamet.

Adapun dalam hal akreditasi, Instrumen Akreditasi disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran. Instrumen  disusun dengan mempertimbangkan fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi. Dapat dikonsultasikan dengan kementerian dan/atau lembaga yang relevan dengan program studi yang bersangkutan. Instrumen juga disusun oleh BAN-PT dan LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.(red/sp)

Loading