Pelatihan dan Konsultasi Peningkatan Mutu Lembaga

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuka peluang kepada seluruh instansi yang ingin mengembangkan potensi lembaga dan sumber daya manusia terkait dengan penguatan mutu di lingkungan pendidikan. LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah berpengalaman dan dipercaya oleh beberapa instansi negeri dan swasta dalam memberikan pelatihan dan kegiatan peningkatan mutu. Terdapat beberapa kegiatan yang dapat kami kembangkan kepada instansi yang membutuhkan bantuan kami, diantaranya:

  • Pelatihan Auditor Mutu Perguruan Tinggi
  • Pelatihan Penyiapan Sistem Manajemen Mutu ISO
  • Pelatihan Penyusunan Borang Akreditasi Institusi dan Program Studi
  • Pelatihan Analisis Beban Kerja
  • Pelatihan Pedagogik (setara Pekerti) bagi Tenaga Pendidik
  • Konsultasi Renstra Akademik Perguruan Tinggi
  • Pelatihan Analisis Jabatan
  • Pelatihan Pengembangan Sistem Pendidikan di Perguruan Tinggi
  • Pelatihan Penyusunan Indeks Kepuasan Masayarakat, Mahasiswa dan Dosen
  • Pelatihan Penyusunan Standar Operasional Pelayanan (SOP)
  • Pelatihan Penyusunan Standar Penjaminan Mutu Internal
  • Pelatihan Penyusunan Standar Akademik Perguruan Tinggi
  • Uji Kompetensi Pegawai
  • Pelatihan Penyusunan Uraian Tugas
  • Pelatihan dan Konsultasi Peta Bisnis Perguruan Tinggi
  • Pelatihan-pelatihan lainnya yang terkait dengan kompetensi yang kami miliki

Untuk mengetahui detail dan tujuan pelatihan atau kunsultasi yang dibutuhkan silahkan download disini

 

Prosedur permohonan kerjasama pelatihan:

  1. Instansi pemohon mengajukan surat permohonan yang ditunjukan kepada Ketua LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (perihal permohonan kerjasama pelatihan) melalui email: lpm@uin-malang.ac.id atau dapat berkirim surat melalui pos.
  2. Kasubag Tata Usaha LPM UIN Maliki Malang  menyampaikan kepada ketua, terkait surat permohonan pelatihan dari pemohon.
  3. Ketua LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengkomunikasi kepada instansi pemohon terkait permohonan pelatihan yang dibutuhkan dan sekaligus membahas nota kerjasama antar lembaga
  4. Ketua LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menugaskan personil LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk memberikan pelatihan Instansi pemohon.
  5. Personil LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melaksanakan tugas yang diamanatkan ketua LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  6. Personil LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melaporkan kepada ketua dan tim LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terkait proses pendampingan yang dilakukan.

Bagi intansi dan lembaga yang membutuhkan bantuan komunikasi silahkan hubungi kami disini: