Pentingnya penjaminan mutu perguruan tinggi telah diamanatkan oleh Pemerintah sejak tahun 1990 seperti tertera dalam PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengawasan dan akreditasi, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi), UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Bab III tentang Penjaminan Mutu). Inti dari amanat tersebut, bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Dengan demikian, penjaminan mutu merupakan salah satu prinsip yang perlu diwujudkan dalam pengelolaan pendidikan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan badan internal UIN Maliki Malang yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu akademik pada setiap level, mulai dari level pengelola Universitas: Rektorat, Biro, Bagian dan sub Bagian administrasi, Lembaga & Pusat (Pelaksana Teknis), Pascasarjana, level pengelola Fakultas; dekanat, jurusan/program studi, laboratorium, studio, bengkel, bagian dan sub bagian administrasi.
Napak tilas LPM UIN Maliki Malang berawal dari berdirinya Kantor Jaminan Mutu (KJM) UIN Malang berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor; Un.3/Pp.01.2/159/2005 tanggal 3 Maret 2005 dengan ruang lingkup kerja; 1) merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di UIN Malang, 2) membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, 3) memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, 4) melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, dan 5) melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di UIN Malang. Konsentrasi kerja KJM sebagai lembaga yang baru berdiri sengaja difokuskan pada perancangan sistem penjaminan mutu yang diterapkan di UIN Malang dan monev (monitoring & evaluasi) serta audit (internal), baru dilaksanakan pada bidang akademik yang masih terbatas pada kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM).
Namun setelah dilakukan kajian yang mendalam mengenai penjaminan mutu dan audit mutu akademik, serta kewajiban mengemban tugas yang lebih luas, maka disepakati untuk memperluas fokus pengembangan penjaminan mutu yang tidak terbatas pada PBM namun diperluas pada keseluruhan dari layanan akademik, layanan penelitian, layanan pengabdian pada masyarakat dan layanan pendukung lainnya. Karena luasnya cakupan pengembangan, maka disepakati perlunya keterlibatan sistem dan/atau lembaga lain, kemudian dilakukan kerjasama antara UIN Maliki Malang dengan PT. SGS Indonesia sebagai lembaga audit & sertifikasi ISO (26 November 2007) dan PT. Surveyor Indonesia sebagai konsultan (7 April 2008).Kerjasama tersebut dilakukan untuk pengembangan dan implementasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) berbasis ISO 9001:2000.
Menyadari perluasan cakupan pengembangan penjaminan mutu di UIN Maliki Malang dengan melibatkan pihak eksternal (PT. SGS Indonesia dan PT. Surveyor Indonesia), maka diperlukan pengembangan di segala aspek termasuk nomenklatur lembaga penjaminan mutu, sehingga disepakati mengubah nama KJM menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) UIN Maliki Malang) berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 137 Tahun 2008 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Malang.
Tugas LPMP adalah mengawali penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 di UIN Maliki Malang dengan melakukan Quality Management System (QMS) Baseline Analysis melalui tinjauan langsung kepada stakeholder Universitas. Tahap berikutnya dari kegiatan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2000 adalah melakukan QMS Design and Development, kemudian melakukan Implementation of The QMS termasuk kegiatan Pelatihan Audit Internal (Internal Audit Training), untuk menyiapkan anggota institusi/lembaga pendidikan tinggi yang dipilih untuk menjadi Auditor Internal. Kegiatan ini telah dijelaskan dalam Laporan Hasil Pelatihan Audit Internal, dilanjutkan dengan melakukan QMS – Internal Audit, Consultant’s Audit, Certification Audit dan akhirnya pada tanggal 31 Desember 2008 sertifikat SMM ISO 9001:2000 seri Certificate ID08/1219 dengan masa berlaku mulai tanggal 31 Desember 2008 – 15 November 2010 dari SGS United Kingdom Ltd System & Service Certification telah berhasil didapatkan.
Setelah dilakukan asesmen lapangan oleh SGS Indonesia per semester selama rentang waktu 2008-2012 UIN Maliki Malang dinilai konsisten dan memiliki komitmen yang sangat tinggi serta mengalami perkembangan yang signifikan dalam implementasi manajemen mutu, dan akhirnya renewal/upgrading sertifikat ISO 9001:2000 menjadi ISO 9001:2008 seri Certicate ID08/01219 yang berlaku mulai 26 April 2012-31 Desember 2014.
Dalam perkembangannya pada 2013 LPMP berubah lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang dengan SK Rektor Nomor Un.3/KP.01.4/1358/2013 tanggal 11 Mei 2013 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja UIN Maliki Malang. Perubahan ini seiring dengan perubahan struktur organisasi UIN Maliki Malang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Maliki Malang dengan fokus garapan mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik (semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademi) di UIN Maliki Malang.
Selain hal tersebut, LPM juga menjalankan fungsi; 1) pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; 2) pelaksanaan pengembangan mutu akademik; 3) pelaksanaan training, workshop, konsultasi, tutorial, pendampingan dan kerjasama dalam bidang Sistem Manajemen Mutu (SMM) untuk kebutuhan internal UIN Maliki Malang dan Perguruan tinggi lainnya, dan 4) pelaksanaan administrasi lembaga.
Sampai saat ini UIN Maliki Malang memperoleh beberapa prestasi berkat komitmen berbagai pihak dalam implementasi SMM antara lain sebagai berikut :
- Reward sebagai Badan Layanan Umum (BLU) terbaik. Tidak hanya di kalangan PTAI, namun di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. berdasarkan SK Kemenkeu nomor KEP219/PB.5/2013 tentang hasil penilaian Kinerja Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Pendidikan Tahun 2012 dengan nilai tertinggi yaitu 84,81.
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) UIN Maliki Malang sejak pertama kali dilaksanakan tahun 2008-2013 memperoleh peringkat B (Baik) berdasarkan keputusan BAN-PT No. 032/BAN-PT/Ak-I/Inst/III/2008. Tahun 2014-2019 memperoleh peringkat A (sangat baik) berdasarkan keputusan BAN-PT No. 032/SK/BAN-PT/Akred/PT/I/2014 dan pada tahun 2019-2024 kembali mempertahankan dengan peringkat A (sangat baik) berdasarkan keputusan BAN-PT No. 166/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019.
- Layanan tersertifikasi ISO 9001:2015 yang berlaku hingga Desember 2023
- Sertifikasi Internasional ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) untuk 4 Program Studi, diantaranya; Prodi Biologi, Prodi Manajemen, Prodi Hukum Keluarga Islam dan Prodi Bahasan & Sastra Arab.
Berikut ini Tim Lembaga Penjaminan Mutu UIN Maliki Malang mulai tahun 2005 – sekarang:
Tahun 2005-2007, Tim Kantor Jaminan Mutu (KJM) terdiri dari;
- Prof. Dr. H. Imam Suprayogo (Pengarah),
- Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si (Penanggung jawab),
- Prof. Dr. Muhaimin, MA (Ketua),
- Dr. Sugeng ListyoPrabowo, M.Pd (Sekretaris),
- Prof. Drs. HM. Kasiram, M.Sc (Bidang Pengembangan dan Pelaksanaan Jaminan Mutu),
- Dra. Hj. Sutiah, M.Pd (Bidang Training & Development),
- Agus Mulyono, S.Pd., M.Kes (Bidang Sistem Informasi Jaminan Mutu),
- Drs. HM. Djumransjah, M.Pd (Bidang Audit Internal),
- Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, M.Pd.I (Staf)
- Dr. Evika Sandi Savitri, MP (Staf).
Tahun 2007-2009, Tim Kantor Jaminan Mutu (KJM) terdiri dari;
- Prof. Dr. H. Imam Suprayogo (Tim Ahli/Konsultan KJM),
- Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si (Tim Ahli/Konsultan KJM),
- Drs. H. Turmudi, M.Si (Tim Ahli/Konsultan KJM),
- Dr. HM Sa’ad Ibrahim, MA (Tim Ahli/Konsultan KJM),
- Dr. Sugeng ListyoPrabowo, M.Pd (Ketua),
- Agus Mulyono, S.Pd., M.Kes (Sekretaris),
- Prof. Drs. HM. Kasiram, M.Sc(Bidang Pengembangan dan Pelaksanaan Jaminan Mutu),
- Dra. Umrotul Hasanah, M.Si (Bidang Training & Development),
- Abdul Aziz, M.Si (Bidang Sistem Informasi Jaminan Mutu),
- Drs. HM. Djumransjah, M.Pd (Bidang Audit Internal),
- Evika Sandi Savitri, MP (Staf),
- Dr. A. Malik Karim Amrullah, M.Pd.I (Staf),
- Sulistyaningsih, S.Psi (Staf).
Tahun 2009-2013, Tim Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) terdiri dari:
- Dr. Sugeng ListyoPrabowo, M.Pd (Kepala),
- Dr. Ali Ridho, M.Si (Sekretaris),
- Rosihan Aslihuddin, S.Sos (Ketua Divisi Pengembangan Sistem),
- Hj. Rahmawati Baharudin, MA (Ketua Divisi Pengembangan SDM),
- Agus Zainul Fitri, M.Pd (Ketua Divisi Audit Internal),
- Nur Laeli Fitria, M.Pd (Ketua Divisi Pengendalian Dokumen),
- Ety Zahrotul Nahdiyah (Staf Administrasi),
- Umaiyatus Syarifah (Staf Administrasi).
Tahun 2013-2017, Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang terdiri dari;
- Prof. Dr. H.A. Muhtadi Ridwan (Ketua),
- Dr. Ali Ridho, M.Si (Sekretaris),
- Dr. Hj. Rifa Hidayah, M.Si, (Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu),
- H. Alfin Mustikawan, M.Pd (Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu),
- Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, M.Pd.I (Divisi Pengembangan Sistem),
- Dr. Hairur Rahman, M.Si (Divisi Pengembangan Sistem),
- Abdul Hakim, S.Si., Apt, M.Ag (DivisiTraining & Development),
- Abdul Aziz, M.Si (Divisi Evaluasi Internal),
- Aulia Fikriarini Muchlis, MT (Divisi Evaluasi Eksternal),
- Rosihan Aslihuddin, S.Sos (Sekretariat),
- Segaf, M.Sc (Sekretariat),
- Shanti Nurcahyani, S.Hum (Sekretariat).
Tahun 2018-2020, Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang terdiri dari;
- Dr. H. M. Lutfi Mustofa, M.Ag (Ketua 2018-2019),
- Prof. Dr. H. Muhtadi Ridwan, M.Ag (plt. Ketua 2019 – 2020)
- Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, M.Pd.I (Ketua 2020 – Sekarang),
- Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil.I (Sekretaris),
- Abdul Aziz, M.Si (Kepala Pusat Audit),
- Drs. M. Yunus, M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu)
- Rosihan Aslihuddin, S.Sos (Staf Professional),
- Lilis Hidayati, SE (Kasubag TU 2017-2020)
- Amin Prasojo, S.Ag (Kasubag TU 2020)
- Miftahus Surur, S.Psi., M.Pd (Staf )
- Iswahyudi Widodo, ST (Staf)
Tahun 2020-2021, Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang terdiri dari;
- Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, M.Pd.I (Ketua),
- Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil.I (Sekretaris)
- Abdul Aziz, M.Si (Kepala Pusat Audit Mutu)
- Drs. M. Yunus, M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu)
- Rosihan Aslihuddin, S.Sos (Staf Professional),
- Amin Prasojo, S.Ag (Arsiparis)
- Miftahus Surur, S.Psi., M.Pd (Pengelola Data Pemetaan Mutu Pendidikan)
- Iswahyudi Widodo, ST (Pengelola Data Mutu Pendidikan)
- Supriyono, M.Kom (Anggota Pusat Audit Mutu)
Tahun 2021-Sekarang, Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maliki Malang terdiri dari;
- Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil.I (Ketua),
- Abdul Aziz, M.Si., , CRA., CRP (Sekretaris)
- Dr. Ahmad Mubalig, M.Hi (Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu)
- Dr. Dra. Hj. Meinarni Susilowati, M.Ed (Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu)
- Drs. M. Yunus, M.Si., CRA., CRP (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Akademik)
- H. Slamet, MM., Ph.D (Kepala Pusat Pengembangan Manajemen Badan Layanan Umum)
- Dr. Segaf, M.Sc (Kepala Pusat Pengembangan Smart and Internalization University)
- Dr. Agus Mulyono, S.Pd., M.Kes (Anggota Pusat Pengembangan Standar Mutu)
- Amin Prasojo, S.Ag (Arsiparis/Sub Koordinator Sub Bagian Umum LPM)
- Rosihan Aslihuddin, S.Sos., M.A.B., CRP., CRP (Staf Ahli/Professional LPM)
- Supriyono, S.Kom., M.Kom (Anggota Pusat Pengembangan Standar Mutu / Staf Information and Communication Technology)
- Barianto Nurasri Sudarmawan, ME (Anggota Pusat Audit dan Pengendalian Mutu)
- Sigit Priatmoko, M.Pd (Anggota Pusat Audit dan Pengendalian Mutu)
- Aprilia Mega Rosdiana, M.Si (Anggota Pusat Pengembangan Standar Mutu)
- Juwari (Pembantu Bendahara)