27 Nov 2024

Tingkatkan Eligibilitas Bakal Calon Peserta, LPM Adakan Sosialisasi Sertifikasi Dosen

Malang-Masih banyaknya Dosen Tetap (DT) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang belum mengikuti sertifikasi dosen mendorong LPM sebagai penanggungjawab pelaksanaan penjaminan mutu untuk mengadakan sosialisasi pagi ini, Jumat (31/3). Sebanyak 223 DT hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rektorat Lantai 5.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kabiro AAKK, Barnoto, mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik untuk membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, berpesan kepada peserta supaya serius menindaklanjuti sosialisasi hari ini dengan segera melakukan update data diri melalui aplikasi SISTER. Ia juga mengingatkan tugas utama dosen sebagaimana tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Dalam UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut Barnoto, sertifikasi dosen menjadi hal yang wajib karena menjadi bukti profesionalitas seorang dosen. 

“Karenanya, kami mewakili pimpinan, meminta Bapak/Ibu semua untuk mengikuti dengan serius kegiatan pagi ini dan menindaklanjutinya dengan melakukan update data diri supaya memenuhi persyaratan peserta sertifikasi dosen” pungkasnya.

Pada sesi berikutnya giliran Abdul Aziz, Sekretaris LPM, memaparkan mekanisme pelaksanaan sertifikasi dosen. Aziz mengungkapkan bahwa update data melalui aplikasi SISTER harus dilakukan oleh dosen bakal calon peserta sertifikasi dosen supaya memenuhi persyaratan eligibilitas. 

“Paling tidak ada enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdaftar dan eligible pada Aplikasi Sertifikasi Dosen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis); memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/Setara; memiliki NIDN atau NIDK bagi dosen paruh waktu atau dokter pendidik klinis penuh waktu; memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; dan memiliki pangkat atau golongan-ruang atau Surat Keputusan Inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang (bagi dosen non PNS)” paparnya.

Baca Juga:

Enam Belas Dosen UIN Malang Terima Sertifikat Pendidik

Data-data tersebut, lanjut Aziz, dapat diupdate oleh masing-masing dosen melalui aplikasi SISTER yang sudah tersinkronisasi dengan aplikasi PDDIKTI. Namun jumlah dosen yang ditetapkan sebagai peserta sertifikasi dosen akan menyesuaikan dengan kuota yang diberikan oleh Diktis. Berdasarkan penelusuran Aziz, terdapat 250 DT UIN Malang belum tersertifikasi. Jumlah yang besar ini mendorong pihaknya untuk menggenjot eligibilitas dosen.

“Mohon Bapak/Ibu segera update data, termasuk juga mengurus kenaikan pangkat. Dari formulir yang kami sebar kemarin, 64% bakal calon serdos masih Asisten Ahli (AA). Bahkan, ada 11,1% yang masih berstatus Tenaga Pengajar (TP). Sementara yang sudah Lektor sebanyak 24,9%” imbuh Aziz.

Selain LPM, Ketua Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), Umi Hanik dan Staf Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), Nuril Maarif juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Umi Hanik memaparkan data dosen lengkap dengan kepangkatannya. Sementara Nuril Maarif menjelaskan prosedur update data dosen melalui aplikasi SISTER. Kegiatan diakhiri pada pukul 11.15 WIB.(red/sp)



Loading