11 Jul 2024

Tingkatkan Kesiapan Auditi, LPM Undang Seluruh Kaprodi untuk Koordinasi Pelaksanaan AMI Siklus XVII

LPM-Menindaklanjuti kegiatan sebelumnya, refreshment auditor, LPM pagi ini (11/07) mengundang seluruh Ketua Program Studi untuk dalam rapat koordinasi persiapan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus XVII. Kegiatan pagi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapan auditi dalam menyambut pelaksanaan AMI Siklus XVII. Helmi Syaifuddin selaku Ketua LPM memaparkan dua hal penting yang harus dipahami pengelola program Studi; (1) ketentuan pada masa peralihan pasca terbitnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan (2) butir-butir instrument AMI.

“Kami undang Bapak/Ibu pagi ini untuk berkoordinasi terkait dengan aspek-aspek yang akan menjadi ruang lingkup audit. Nanti kami juga akan mengundang Dekan dan Wadek 1 untuk koordinasi menentukan jadwal” ujar Helmi.

Selanjutnya, Helmi menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 berdampak pada banyak hal dalam pengelolaan. Salah satunya adalah dicabutnya empat regulasi yang selama ini menjadi rujukan tata kelola perguruan tinggi, yaitu Permenristek Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penjaminan Mutu, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti, Permendibudristek Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi, dan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.

Lebih lanjut, Helmi juga menyampaikan ruang lingkup Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang meliputi Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), Standar Pendidikan Tinggi, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Helmi berpesan bahwa program studi harus bersiap menyambut instrument akreditasi baru.

Bahan koordinasi kedua yang disampaikan adalah instrument yang akan digunakan dalam AMI Siklus XVII.

“Butir-butir dalam instrument ini mengacu pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Bapak/Ibu silakan siapkan dokumen kinerja dan diunggah ke aplikasi yang sudah kami sediakan. Auditor juga akan dibekali dengan formulir. Jika ada ketidaksesuaian, Bapak/Ibu harus melakukan tindak koreksi supaya temuan itu close” terang Helmi.(red/sp)

Loading