Penandatanganan Kontrak Kinerja LPM pada Rapim Tahun 2022
Ketua LPM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Helmi Syaifuddin, menandatangani Naskah Kontrak Kinerja Tahun 2022 di hadapan Rektor di acara Rapat Pimpinan yang digelar pada 20-21 Januari 2022. Kontrak Kinerja berisi pernyataan kesanggupan untuk mewujudkan target kinerja tahun 2022 seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen Indikator Kinerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2021-2025. Selain itu, Kontrak Kinerja juga berisi kesediaan diblokir anggarannya sebesar 25% apabila sampai akhir triwulan III realisasi anggaran kurang dari 75%.
Bertempat di Ruang Pertemuan Gd Rektorat Lt.5, rapat pimpinan tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh rektor diikuti oleh seluruh wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur, kepala biro, ketua lembaga, kepala UPT, dan kepala pusat. Total berjumlah 59 orang.Â
Agenda rapim secara garis besar ada tiga, yaitu pertama, arahan rektor tentang strategi universitas dalam mewujudkan pendidikan tinggi unggul dalam memadukan sains dan Islam yang bereputasi internasional. Kedua, program prioritas yang didukung oleh arah kebijakan universitas yang disampaikan oleh para wakil rektor. Ketiga, paparan strategi pencapaian Indikator Kinerja Utama yang disampaikan oleh para dekan, direktur, kabiro, ketua lembaga, dan kepala UPT berserta analisis risiko dan mitigasinya.
Adapun luaran (output) rapat pimpinan ini adalah 1) dokumen arah kebijakan Universitas tahun 2023 yang akan dijadikan dasar untuk menyusun rencana kerja tahun 2023 dan 2) dokumen kontrak kinerja tahun 2022 yang akan ditagih laporannya oleh rektor pada akhir tahun 2022.
Usai penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2022, Ketua LPM menyatakan bahwa ada 20 kegiatan LPM pada tahun 2022 ini yang sudah disusun dalam timeline dan dijadwalkan pelaksanaannya sesuai dengan siklus PPEPP. Kegiatan tersebut terdiri atas lingkup SPMI dan SPME.Â
Lingkup SPMI adalah 1) tahap penetapan: Workshop Penguatan SPMI online, Pelatihan ISO 14001:2015, Sosialisasi Manajemen ISO 14001:2015; 2) tahap pelaksanaan: Workshop Perumusan kompetensi tim pelaksana LPM-UPM, Pelatihan peningkatan kompetensi tim pelaksana LPM, Monitoring Pelaksanaan Standar SPMI; 3) tahap evaluasi: Evaluasi dan Perbaikan Mutu Internal, Pelaksanaan Survey Kepuasan Hasil Pembelajaran Dosen, Pengukuran kesesuaian program dengan sasaran strategis; 4) tahap pengendalian: Management Review (RTM); 5) tahap peningkatan: Benchmarking tatakelola evaluasi kinerja dosen, Workshop Penyusunan tatakelola evaluasi kinerja dosen, Pengembangan integrated sistem e-SPMI, Benchmarking Restrukturisasi LPM menjadi LP3M, FGD Penyusunan dan Perumusan Naskah Akademik Restrukturisasi LPM.
Lingkup SPME adalah 1) tahap evaluasi: Pendampingan Akreditasi Prodi, Pelatihan Kriteria Akreditasi Internasional, FGD Finalisasi Pengajuan Program Studi Baru; 2) tahap penetapan: Pendampingan Visitasi Akreditasi dan Sertifikasi; 3) tahap pemantauan: Monitoring Data dan Informasi di PD-Dikti.